Gempur Peredaran Gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bongkar 4 Jaringan Sabu!
ARGA MAKMUR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram. Dalam operasi intensif yang puncaknya dilakukan pada 12 Mei 2026, kepolisian berhasil membongkar empat jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara.
Keberhasilan pengungkapan ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Empat Jaringan Berbeda, Modus Operandi Terendus
Polisi berhasil memetakan pergerakan para pelaku yang berasal dari empat jaringan berbeda. Langkah ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki peran yang bervariasi, mulai dari kurir hingga pengedar.
”Kami berkomitmen untuk terus mengupas tuntas jaringan narkoba di Bengkulu Utara. Pengungkapan empat jaringan pada pertengahan Mei ini adalah bukti bahwa tim di lapangan bekerja serius dan tidak memberi ruang bagi para pelaku,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali.
Barang Bukti Sabu dan Alat Komunikasi Disita
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi (handphone), timbangan digital, serta alat hisap (bong) yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar di balik keempat jaringan ini.
Komitmen Perangi Narkoba demi Generasi Bangsa
Kapolres Bengkulu Utara kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
”Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Polisi, tapi tugas kita bersama. Kita ingin menyelamatkan generasi muda di Bengkulu Utara dari jeratan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
