Pekan Kedua Ramadhan: Satreskrim Polres Bengkulu Utara Pastikan Stok Beras Melimpah dan Harga Terkendali
ARGA MAKMUR – Memasuki hari kesepuluh bulan suci Ramadhan 1447 H, Satreskrim Polres Bengkulu Utara terus memperketat pengawasan stabilitas pangan di wilayah hukumnya. Pada hari ini, Sabtu (28/2), Unit Tipidter kembali melakukan pengecekan mendalam di Pasar Purwodadi serta sejumlah gudang distributor guna memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat.
Update Harga Beras Terkini (Sabtu, 28 Februari 2026)
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim Satgas Pangan di pasar tradisional Arga Makmur hingga siang ini, harga beras masih konsisten mengikuti koridor Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat saat ini dapat memperoleh beras SPHP (Bulog) dengan harga rata-rata Rp12.500 per kg melalui mitra-mitra resmi Bulog. Untuk jenis beras medium, harga di tingkat pedagang terpantau stabil di angka Rp13.500 per kg dengan ketersediaan stok yang melimpah. Sementara itu, untuk beras premium, harga masih bertahan di posisi Rp14.900 per kg dengan kondisi stok yang dipastikan sangat aman untuk memenuhi kebutuhan warga hingga menjelang Idul Fitri.
Satgas Pangan Perketat Pengawasan Distribusi
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara, IPDA Derik Dwi Saputra, S.H., menjelaskan bahwa meskipun sudah memasuki pertengahan Ramadhan, pengawasan tidak akan dikendorkan sedikit pun. Fokus kepolisian tetap pada pencegahan praktik spekulasi dan penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga mendadak.
Hari ini, Sabtu (28/2), pihak kepolisian memastikan alur distribusi dari gudang ke pedagang kecil berjalan tanpa hambatan. Tidak ditemukan adanya indikasi penahanan stok secara sengaja oleh oknum tertentu. Cadangan beras di wilayah Bengkulu Utara dinyatakan sangat mencukupi untuk kebutuhan warga selama sisa bulan puasa ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Bengkulu Utara kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mencoba-coba bermain dengan stok pangan. Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas sesuai dengan UU Perdagangan bagi siapa saja yang terbukti melakukan penimbunan bahan pokok demi keuntungan pribadi.
